FOCUS GROUP DISCUSSION (FGD) PENANGANAN TINDAK PIDANA ADAT DAN PENERAPAN PIDANA TAMBAHAN BERUPA PEMENUHAN KEWAJIBAN ADAT

Pada hari Selasa, 4 Agustus 2026. Kepala Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat, Bapak Agung Pamungkas, S.H., M.H., didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Umum beserta jajaran, mengikuti Focus Group Discussion (FGD) Penanganan Tindak Pidana Adat dan Penerapan Pidana Tambahan Berupa Pemenuhan Kewajiban Adat secara daring yang bertempat di Ruang Vicon Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat.

FGD ini bertujuan untuk memperkuat pemahaman dan menyamakan persepsi dalam penerapan hukum yang mengakomodasi nilai-nilai hukum adat. Melalui kegiatan ini, Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat terus memperkuat sinergi dan meningkatkan kualitas penegakan hukum yang profesional, berkeadilan, serta memperhatikan nilai-nilai yang hidup di tengah masyarakat.

Related posts

Leave a Comment